Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Sister Hong Lombok Akhirnya Muncul ke Publik, Bantah Menistakan Agama!
Advertisement . Scroll to see content

PA 212 Bakal Praperadilankan SP3 Kasus Puisi Sukmawati

Selasa, 19 Juni 2018 - 01:44:00 WIB
PA 212 Bakal Praperadilankan SP3 Kasus Puisi Sukmawati
Sukmawati Soekarnoputri. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Polisi memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Sukmawati Soekarnoputri. Menanggapi itu, Persaudaraan Alumni (PA) 212 berencana mengambil langkah praperadilan atas keputusan polisi tersebut.

“(Terkait) SP3 Sukmawati, akan kami praperadilankan,” ujar Humas PA 212 Novel Chaidir Bamukmin di Jakarta, Senin (17/6/2018).

Sukmawati dikecam lantaran dianggap melecehkan Islam melalui puisinya berjudul “Ibu Indonesia”. Dalam puisi tersebut, putri proklamator Bung Karno itu membandingkan cadar dengan sari konde. Menurut Sukmawati, sari konde lebih indah daripada cadar.

Tak hanya itu, Sukmawati lewat syairnya juga membandingkan suara azan dengan suara kidung ibu Indonesia. Menurut dia, suara kidung ibu Indonesia lebih elok dan merdu daripada suara azan.

Karena puisinya itu, Sukmawati pun dilaporkan ke polisi oleh sejumlah kelompok masyarakat. Namun, penyidik kepolisian akhirnya menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) terhadap kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang menjerat perempuan itu.

Sebelumnya, polisi juga mengeluarkan SP3 untuk kasus chat (percakapan) mesum yang dituduhkan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab. Novel berpendapat, masalah yang ditimpakan kepada Habib Rizieq tidak sama dengan perkara yang dialami Sukmawati.

Dalam hal kasus dugaan chat tersebut, kata dia, Habib Rizieq belum tentu kesalahannya. Sementara, pada kasus puisi “Ibu Indonesia”, kesalahan Sukmawati sudah terang-benderang karena ada fakta hukumnya.

Novel pun menduga SP3 kasus Sukmawati kali ini merupakan hasil “barter” dari kasus Rizieq Syihab. “Karena emang gak cukup bukti, semuanya (kasus chat Habib Rizieq) itu rekayasa, untuk dibarter kasus yang nyata termasuk tindak pidana. Ini baru terbaca, setelah mereka ternyata dengan licik membarter kasus Habib Rizieq dengan kasus Sukmawati yang jelas fakta hukumnya,” tuturnya.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut