PA 212: Tak Ada Alasan bagi Polisi Tidak Menangkap Ade Armando
JAKARTA, iNews.id – Persaudaraan Alumni (PA) 212 bakal melaporkan aktivis liberal Ade Armando atas dugaan pencemaran nama baik Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. Ketua Media Center PA 212, Novel Bamukmin mengatakan, laporan itu tengah disiapkan pihaknya.
“Untuk pelaporan Ade Armando, saya akan berkordinasi dulu dengan ketua Divisi Hukum PA 212, Bang Damai Hari Lubis yang juga sebagai ketua Korlabi,” kata Novel saat dihubungi iNews.id, Kamis (21/11/2019).
Senator asal Jakarta, Fahira Idris, sebelumnya melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya terkait dengan kasus “meme Joker” Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ade pun menuduh Habib Rizieq berperan dalam laporan polisi yang dibuat Fahira itu.
Atas tuduhan Ade tersebut, PA 212 memberikan tenggat waktu kepada dosen Universitas Indonesia itu sampai Jumat (22/11/2019) besok untuk membuktikan ucapannya. Novel juga menegaskan, Ade sebelumnya sudah menjadi tersangka penistaan agama, beberapa tahun lalu. Novel pun mengaku pernah menjadi saksi atas kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Bahwa Ade Armando itu statusnya adalah tersangka dugaan kasus penista agama dan saya sebagai saksi fakta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lewat gugatan praperadilan untuk Ade Armando yang akhirnya menjadi tersangka kembali,” katanya.