Pagar Laut Bekasi Dibongkar Imbas Tak Berizin, KKP: PT TRPN Siap Dikenakan sanksi
Rabu, 12 Februari 2025 - 18:43:00 WIB
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP Sumono Darwinto menjelaskan, pengenaan sanksi tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan Luasan Pelanggaran Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut oleh Tim Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP dengan perwakilan PT TRPN yang didampingi kuasa hukumnya.
"Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, terdapat dua jenis pelanggaran yang ditemukan, yakni pelanggaran PKKPRL dan pelanggaran reklamasi," ucap Sumono.
Pelanggaran reklamasi yang dimaksud, kata Sumono, berupa pemanfaatan lahan tanpa PKKPRL seluas 6,7912 Ha, yang terdiri dari area homebase 3,35363 Ha dan sempadan 3,43757 Ha.
Editor: Rizky Agustian