Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabar Baik! Pajak Penghasilan Pegawai Hotel hingga Kafe bakal Ditanggung Pemerintah
Advertisement . Scroll to see content

Pajak Pegawai Hotel hingga Kafe bakal Ditanggung Pemerintah, Bagaimana Dampaknya ke Perekonomian?

Sabtu, 13 September 2025 - 22:49:00 WIB
Pajak Pegawai Hotel hingga Kafe bakal Ditanggung Pemerintah, Bagaimana Dampaknya ke Perekonomian?
Pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP kepada pegawai sektor hotel, restoran dan kafe dinilai memberikan dampak sangat kecil terhadap perekonomian nasional. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Sebagai solusi alternatif, Huda menyarankan pemerintah untuk menaikkan batas PTKP secara menyeluruh agar daya beli masyarakat meningkat, khususnya di kalangan kelas menengah. Dia menilai kenaikan PTKP dari Rp4,5 juta per bulan menjadi Rp7-8 juta per bulan akan jauh lebih efektif.

"Gunanya adalah untuk kelompok kelas menengah mampu berbelanja lebih banyak. Untuk UMR jakarta saja di angka Rp5 jutaan, maka seharusnya memang masuk ke golongan tidak kena pajak," katanya.

Meski demikian, Huda menyambut baik insentif lain seperti pemberian jaminan terhadap para pekerja lepas atau freelance, termasuk para ojek online atau ojol. 

Dia berpendapat, skema pemberian bantuan tersebut dapat mendorong pekerja lepas untuk bisa mengakses program pemerintah.

"Kita selalu menyuarakan bahwa harus ada perlindungan bagi semua pekerja, termasuk pekerja lepas. Skema pemberian bantuan iuran ini memang sudah lama kita suarakan. Alasannya bukan hanya soal insentif, tapi lebih kepada pemberian jaminan sosial bagi pekerja secara keseluruhan," ujar Huda.

"Skema pemberian bantuan ini bisa mendorong pekerja lepas untuk bisa mengakses program pemerintah. Jadi saya harap program ini bukan program jangka pendek," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut