Pakai Data Dukcapil, Kejagung Bisa Lacak Buron Lewat Pemindai Wajah
Dia mengatakan para penyidik di Kejagung bisa memanfaatkan data-data kependudukan saat melakukan penyelidikan maupun penyidikan. Melalui kerja sama ini Dukcapil memberikan hak akses data penduduk agar kejagung bisa melakukan pencocokan.
"Boleh menggunakan data NIK. Lembaga pengguna diberikan hak akses melalui username dan password. Data Dukcapil dipastikan terjaga kerahasiaannya," katanya.
Selain itu, Zudan menuturkan Kejagung bisa mencocokkan sidik jari dengan data yang ada di Dukcapil untuk mengungkap kejahatan. Namun hal ini bisa dilakukan selama terduga melakukan perekaman e-KTP. Saat ini penduduk yang sudah merekam data kurang lebih 192 juta dari target 196 juta orang.
“Tentu harus belanja modal untuk membeli alat pemindai sidik jari. Sidik jari sudah bisa digunakan untuk mengungkap pelaku kejahatan atau pun korban bencana. Kira-kira butuh 20 detik untuk mencocokkan data dengan penduduk yang sudah merekam data e-KTP,” ujarnya.
Tak hanya itu, pemeriksaan bisa menggunakan teknologi face recognition atau pemindai wajah. Menurutnya butuh waktu sekitar 14-20 detik untuk mencocokkan wajah seseorang dengan 192 juta foto wajah penduduk Indonesia di database Dukcapil. Dia sudah menginstruksikan agar data buronan bisa masuk ke sistem.
"Nanti kalau ada data buron, daftar pencarian orang (DPO) bisa dikirim ke Dukcapil. Dengan masuknya data DPO atau buron ke sistem data base maka akan muncul alert system tentang status hukum penduduk yang bersangkutan. Dengan data terintegrasi maka data buron akan cepat menyebar dan mempersempit ruang gerak para DPO tersebut," katanya.
Editor: Rizal Bomantama