Pakai Data Dukcapil, Kejagung Bisa Lacak Buron Lewat Pemindai Wajah
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang kerja sama dan memorandum of understanding (MoU) dalam pemanfaatan data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) untuk kepentingan penegakan hukum. Kerja sama ini diketahui telah berjalan tiga tahun.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah menegaskan perjanjian kerja sama antara dua lembaga negara ini untuk membantu Kejagung melakukan penegakan hukum. Terutama untuk memburu buron yang lari dari tanggung jawab hukumnya.
"MoU dan perjanjian kerja sama dibuat untuk membantu Kejagung dalam penegakan hukum dengan menggunakan data kependudukan," kata Zudan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (6/8/2020).
Zudan mengatakan data kependudukan yang bisa digunakan oleh Kejagung bersifat perorangan. Dia menjelaskan dalam database Dukcapil terdapat dua jenis data yakni data agregat dan data perorangan.
"Big data Dukcapil terdiri data perseorangan by name by address. dan data agregat. Terdapat 268 juta penduduk Indonesia by name by address dalam big data kependudukan Dukcapil," ucapnya.