Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Malaysia, Diduga Ada Aliran Uang
Advertisement . Scroll to see content

Pakai Kerudung dan Rompi Pink, Jaksa Pinangki Hadiri Sidang Perdana

Rabu, 23 September 2020 - 11:46:00 WIB
Pakai Kerudung dan Rompi Pink, Jaksa Pinangki Hadiri Sidang Perdana
Jaksa Pinangki Sirna Malasari di PN Jakpus, Rabu (23/9/2020) (foto: iNews/ Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pinangki Sirna Malasari memasuki ruang sidang Prof Kusuma Hatmaja, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Dia mengenakan kerudung dan rompi dengan warna yang sama yakni pink.

Pinangki tak melontarkan pernyataan apapun kepada awak media dalam menghadapi sidang dakwaan. Pada sidang perdana Pinangki diagendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Silakan terdakwa atas nama Pinangki Sirna Malasari dihadirkan ke dalam ruang persidangan," kata Ketua Majelis Hakim, IG Eko Purwanto.

Pantauan di lokasi, Jaksa Pinangki masuk ke dalam ruang persidangan dengan menggunakan gamis dengan kerudung berwarna pink. Dia menggunakan face shield dan masker

Pinangki Sirna Malasari bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya bertemu dengan Joko Tjandra di kantornya yang terletak di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia.

Pinangki dibawa ke meja hukum karena terlibat dalam kasus Djoko Tjandra. Pinangki dan Anita Kolopaking mengajukan proposal untuk membantu pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung.

Jaksa Pinangki akan didakwa dengan tiga dakwaan, diantaranya penerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki juga akan didakwa melakukan pemufakatan jahat.

Pinangki bakal didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Pinangki juga akan didakwa Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk pemufakatan jahat, Pinangki akan didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut