Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar 10 Pahlawan Nasional Baru: Soeharto hingga Marsinah
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Apresiasi Gagasan Prabowo soal Pemisahan Kemenhut dan KLH

Selasa, 19 Februari 2019 - 15:38:00 WIB
Pakar Apresiasi Gagasan Prabowo soal Pemisahan Kemenhut  dan KLH
Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, menyampaikan gagasannya saat debat kandidat Pilpres 2019 tahap kedua, Minggu (17/2/2019). (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Calon presiden Prabowo Subianto pada debat kandidat akhir pekan lalu menyampaikan wacana untuk memisahkan kembali Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas), Ismail Rumadan, menilai gagasan Prabowo tersebut tepat dan punya argumentasi kuat.

Dia berpendapat, selama penggabungan dua kementerian tersebut di era pemerintahan Jokowi–JK, banyak permasalahan lingkungan hidup yang tidak tuntas. Sebut saja contohnya kasus kerusakan lingkungan hidup akibat penambangan PT Freeport Indonesia di Papua.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipublikasikan pada Maret 2018 pun menunjukkan adanya kerusakan ekosistem akibat limbah PT Freeport Indonesia senilai Rp185 triliun. Penyelesaian kasus itu sampai sekarang tidak transparan dan terkesan ditutup-tutupi.

“Demikian juga dalam beberapa kasus kerusakan lingkungan hidup akibat kebakaran hutan, tidak ada sanksi tegas terhadap para pelaku. Selama penggabungan kedua kementerian tersebut, penyelesaian atas masalah kerusakan lingkungan terkesan tertutup,” kata Ismail di Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Menurut dia, permasalahan mendasar akibat dari penggabungan Kemenhut dan KLH salah satunya bisa dilihat dari kurangnya independensi KLH untuk melakukan fungsi pengawasan sekaligus memberikan sanksi secara tegas kepada pelaku kerusakan lingkungan. “Kurang independennya pengawasan ini akibat KLH ditempatkan menjadi salah satu unit setara eselon I di bawah Kemenhut. Padahal, keduanya memiliki tugas dan fungsi berbeda secara substansial,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut