Pakar Apresiasi Gagasan Prabowo soal Pemisahan Kemenhut dan KLH
JAKARTA, iNews.id – Calon presiden Prabowo Subianto pada debat kandidat akhir pekan lalu menyampaikan wacana untuk memisahkan kembali Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas), Ismail Rumadan, menilai gagasan Prabowo tersebut tepat dan punya argumentasi kuat.
Dia berpendapat, selama penggabungan dua kementerian tersebut di era pemerintahan Jokowi–JK, banyak permasalahan lingkungan hidup yang tidak tuntas. Sebut saja contohnya kasus kerusakan lingkungan hidup akibat penambangan PT Freeport Indonesia di Papua.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipublikasikan pada Maret 2018 pun menunjukkan adanya kerusakan ekosistem akibat limbah PT Freeport Indonesia senilai Rp185 triliun. Penyelesaian kasus itu sampai sekarang tidak transparan dan terkesan ditutup-tutupi.
“Demikian juga dalam beberapa kasus kerusakan lingkungan hidup akibat kebakaran hutan, tidak ada sanksi tegas terhadap para pelaku. Selama penggabungan kedua kementerian tersebut, penyelesaian atas masalah kerusakan lingkungan terkesan tertutup,” kata Ismail di Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Menurut dia, permasalahan mendasar akibat dari penggabungan Kemenhut dan KLH salah satunya bisa dilihat dari kurangnya independensi KLH untuk melakukan fungsi pengawasan sekaligus memberikan sanksi secara tegas kepada pelaku kerusakan lingkungan. “Kurang independennya pengawasan ini akibat KLH ditempatkan menjadi salah satu unit setara eselon I di bawah Kemenhut. Padahal, keduanya memiliki tugas dan fungsi berbeda secara substansial,” ujarnya.