Pakar Hukum: KAMI Sebaiknya Rasional dan Konstitusional
Tuduhan yang dimaksud yaitu kritik KAMI dengan menuding pemerintah melakukan pembiaran dengan masuknya militer China dengan covering tenaga kerja asing (TKA), munculnya PKI gaya baru yang dibiarkan pemerintah (ataupun pendapat-pendapat yang membungkus seolah kebebasan berpendapat sebagai jaminan konstitusi) yang puncaknya berupa provokasi penggantian pucuk pimpinan negara.
Kritik dilakukan dengan cara-cara sebagai kritik/pernyataan yang tegas dan jelas, kasar, tidak objektif, tidak sopan, tidak konstruktif dan tidak zakelijk, sehingga membawa orang tersebut dalam apa yang kemudian disebut sebagai kebencian (hatred), ejekan/cemoohan (ridicule) ataupun penghinaan (contempt).
Indriyanto menerangkan, pernyataan-pernyataan tersebut akan mengarah kepada makar dengan ukuran objektif. Hal ini sebagaimana disebut oleh pakar hukum Prof Eddy OS Hiariej, niat (voornemen) dan permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering) yang sudah mendekati delik yang dituju (voluntas reputabitur pro facto) adalah cara-cara inkonstitusional yang menghendaki (niat) perlawanan terhadap pemerintahan yang sah sebagai pemenuhan unsur delik makar Pasal 107 KUH Pidana.
“KAMI sebaiknya bersikap secara konstitusional, karena pernyataan kebebasan berpendapat secara politik tidak pernah bersifat absolut tanpa batas,” kata Indriyanto.
Dia menegaskan, dalam kehidupan bernegara ada limitasi-limitasi regulasi dan doktrin hukum yang memberikan pagar politik dan hukum secara implementatif. Jangan sampai ada destruksi rambu-rambu untuk melanggar hukum.
Editor: Zen Teguh