Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Reaksi Prabowo usai Terima Laporan Ledakan di SMAN 72 Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Hukum: Ma’ruf Amin Bukan Pejabat BUMN, Sulit Didiskualifikasi

Sabtu, 15 Juni 2019 - 16:45:00 WIB
Pakar Hukum: Ma’ruf Amin Bukan Pejabat BUMN, Sulit Didiskualifikasi
Pakar Hukum Tata Negara Juanda (tiga dari kiri) dalam diskusi Polemik Radio MNC Trijaya FM di Jakarta, Sabtu (15/6/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id, - Pakar Hukum Tata Negara Juanda menilai status cawapres nomor urut 01 KH Ma’ruf Amin bukan karyawan atau pejabat BUMN meski masih aktif di Dewan Pengawas BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. Atas dasar itu, tuntutan diskualifikasi yang dimohonkan Tim Hukum Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK) akan sulit dikabulkan.

Juanda menuturkan, mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang masuk dalam kategori BUMN yakni badan usaha yang penyertaan modal seluruhnya berasal dari negara atau APBN. Merujuk UU tersebut, Juanda menilai BNI Syariah dan Mandiri Syariah tidak termasuk dalam kategori BUMN.

"Pendapat saya mengatakan bahwa itu sulit didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat untuk menyatakan bahwa pak Ma'ruf itu sebagai karyawan ataupun pejabat BUMN," kata Juanda, dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk 'Mahkamah Keadilan Untuk Rakyat', Jakarta, Sabtu (15/6/2019).

Sebaliknya, apabila hakim MK berpendapat jika posisi mantan Rais A'am Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu masuk ke dalam kategori pejabat atau karyawan BUMN, beban sanksi hanya bisa diberikan kepada yang bersangkutan atau dianggap bersalah. Dalam hal ini, sanksi tersebut akan dijatuhkan kepada Ma'ruf Amin.

Akan berbeda jika kesalahan itu diketahui bersama-sama dan tidak ada koreksi. Sanksi diskualifikasi bisa saja diterapkan. Tapi anda-andai ini pun pada tataran teori yuridis.

Untuk diketahui, dalam salah satu petitumnya, Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi meminta Majelis Hakim MK membatalkan atau mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

Dasar permohonan ini, selain kecurangan yang diklaim bersifat terstruktur, masif dan sistematis (TSM), Ma’ruf juga disebut masih berstatus sebagai pejabat BUMN.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut