Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Video Syur 4 Menit 28 Detik Lisa Mariana Viral, Penyidik Tetapkan Dua Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Hukum : Pasal Karet di UU ITE Seharusnya Dicabut

Selasa, 16 Februari 2021 - 05:19:00 WIB
Pakar Hukum : Pasal Karet di UU ITE Seharusnya Dicabut
Pakar Hukum mendukung revisi UU ITE. ( Ilustrasi : Sidonews)
Advertisement . Scroll to see content

Pada pelaksanaan UU ITE ini, menurut Fickar, mengesankan seolah-olah penegak hukum, baik itu kepolisian dan Kejaksaan menjadi alat dari kekuasaan untuk membungkam kritik. Demikian juga nampak proses pidana atas ketentuan pasal ini menjebak penegak hukum yang menggunakannya untuk mengejar pangkat dan jabatan baik di kepolisian maupun Kejaksaan. 

“Jadi, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UI ITE sebenarnya meskipun sudah tidak cocok digunakan pada era demokrasi, tetap masih menjadi hukum positif dalam Pasal 156, 156A dan Pasal 157 UU Pidana (KUHP). Seharusnya dihapus saja agar masyarakat tidak saling melapor karena pengertian tindak pidananya sangat longgar,” ujarnya.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut