Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Putuskan Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Polri: Kami Pelajari
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Hukum: Penempatan Polisi di Luar Institusi Polri Sah sesuai UU

Jumat, 14 November 2025 - 15:15:00 WIB
Pakar Hukum: Penempatan Polisi di Luar Institusi Polri Sah sesuai UU
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyatakan, penugasan personel Polri ke instansi di luar Polri merupakan tindakan yang legal dan sesuai konstitusi. Dia menyebut, aturan yang menjadi dasar kebijakan tersebut masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum hingga kini.

Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28, memberikan pijakan hukum yang jelas terkait kemungkinan penempatan anggota Polri pada instansi lain di luar kepolisian.

“Penugasan anggota Polri di luar institusi Polri sah secara hukum. Mengapa sah? Karena undang-undang yang menjadi dasar tindakan itu sampai dengan saat ini sah berlaku,” ujar Margarito di Jakarta, dalam keterangan Kamis (14/11/2025).

Menurut Margarito, ketentuan ini memberikan kewenangan bagi Kapolri dan pemerintah untuk menetapkan kebijakan penugasan personel Polri ke lembaga lain, termasuk kementerian, lembaga negara, maupun instansi strategis yang memerlukan kompetensi aparat kepolisian.

“Pasal 28 Undang-Undang Polri sampai dengan sekarang eksisting secara konstitusional. Karena hukumnya ada dan sah, maka tindakan penempatan anggota Polri di luar Polri juga sah,” katanya.

Dia menambahkan, setiap penugasan keluar institusi harus mengikuti prosedur administrasi yang berlaku, yaitu melalui permintaan resmi dari lembaga pemohon dan persetujuan kementerian terkait seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Jika institusi lain mengajukan permintaan kepada Kapolri dan mendapatkan persetujuan dari kementerian yang berwenang, maka Kapolri berhak menerbitkan surat keputusan penugasan tersebut. Selama prosesnya sesuai aturan, penempatan itu sah,” ujarnya.

Margarito juga menegaskan, putusan MK yang baru dikeluarkan tidak membawa perubahan signifikan terhadap dasar hukum penempatan anggota Polri di luar institusinya.

“Putusan Mahkamah itu tidak cukup fundamental mengubah tatanan hukum penempatan anggota kepolisian di luar Polri, karena undang-undang yang menjadi dasarnya tidak berubah,” katanya.

Karena itu, selama Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 masih berlaku, penugasan anggota Polri ke instansi di luar organisasi Polri dinilai tetap memiliki landasan hukum dan dinyatakan sah.

Sebelumnya, MK memutuskan anggota Polri tak bisa lagi menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Dengan begitu, jika ingin menduduki jabatan sipil tersebut, anggota tersebut diharuskan mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Hal tersebut menjadi bagian dari putusan perkara 114/PUU-XXIII/2025 yang melakukan gugatan atas norma pasal 28 ayat (3) dan penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut