Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mabes Polri Hormati Putusan MK yang Larang Anggota Aktif Duduki Jabatan Sipil
Advertisement . Scroll to see content

MK Putuskan Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Polri: Kami Pelajari

Jumat, 14 November 2025 - 11:16:00 WIB
MK Putuskan Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Polri: Kami Pelajari
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho. (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Korps Bhayangkara akan mempelajari putusan tersebut.

"Kita sudah melihat ada putusan hari ini, kami tinggal menunggu seperti apa konkrit putusannya sehingga kami bisa melihat dan pelajari dan apa yang harus dikerjakan oleh kepolisian," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, dikutip Jumat (14/11/2025).

Dia memastikan Polri menghormati putusan MK tersebut. Saat ini, Polri tengah menunggu salinan resmi putusan tersebut dari MK.

"Saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa, kemudian nanti akan di laporkan kepada bapak Kapolri. Kemudian kita secara langsung akan menyampaikan tentang hasil keputusan tersebut yang sudah diputuskan hari ini," ujar Sandi.

Kendati demikian, dia menjelaskan polisi aktif yang berdinas di luar Korps Bhayangkara telah memenuhi kriteria dan syarat. Penunjukan polisi aktif untuk bertugas di kementerian dan lembaga harus didasari permintaan pihak terkait dan dilengkapi persetujuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Untuk aturan tentunya sudah ada di internal kepolisian dan sudah memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan. Baik itu berdasarkan permintaan dari lembaga-lembaga yang membutuhkan kehadiran Polri dan dilengkapi dengan izin dari Bapak Kapolri," ungkapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut