Pakar Hukum Pers Sebut Polisi Tak Boleh Sita Alat Komunikasi Wartawan dengan Narasumber
JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum pers dan kode etik jurnalistik, Wina Armada menyebut, polisi sejatinya tak boleh mengambil alat komunikasi wartawan. Apalagi jika alat itu dipakai wartawan untuk berkomunikasi dengan narasumbernya.
"Sesuai UU Pers, pers adalah pilar demokrasi dan wartawan adalah pendukung pilar demokrasi, sesuai peraturan yang ada dalam UU Pers, maka pers tak boleh disensor, dirampas haknya, dirampas alat kerjanya, tak boleh sama sekali kalau dia wartawan," ujarnya dalam persidangan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono, Kamis (22/2/2024).
Wina awalnya ditanyai oleh pengacara Aiman soal sah tidaknya penyitaan barang bukti oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dia pun menjawab, perampasan alat kerja wartawan bertentangan dengan undang-undang pers.
"Bahkan, menurut UU Pers, perampasan pada alat kerja wartawan sesuai pasal 18 UU Pers adalah ancaman, menghalangi kegiatan wartawan, diancam pidana 2 tahun penjara," katanya.
Dia menerangkan, perampasan alat kerja wartawan sama dengan mengancam seorang wartawan. Apalagi, perampasan dilakukan untuk mengetahui identitas narasumber.
"Iya alat apa pun, bisa kamera, bisa alat recording, dan beberapa kali terjadi," kata Wina.
Editor: Reza Fajri