Pakar Hukum Pidana Nilai Pernyataan UGM Bantah Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi secara Substansi
JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Aristo Pangaribuan menilai terdapat dua definisi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang dilayangkan kubu Roy Suryo Cs.
Aristo menuturkan, definisi ijazah palsu Jokowi yang pertama palsu secara substansi dan yang kedua palsu secara fisik.
"Perkara ini kan masuk karena tuduhan dari pihak Pak Roy Suryo cs tentang ijazah Jokowi yang palsu. Saya lihat definisi palsu ada dua, satu, secara substansi, bagaimana mendapatkan ijazah itu, dan yang kedua, palsu secara kertas, itu yang dikatakan dari (Pasar) Pramuka, fotonya, dan lain-lain," ucap Aristo dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Kasus Ijazah Jokowi Ilmiah atau Penyebaran Fitnah?' yang disiarkan di iNews, Rabu (19/11/2025).
Aristo menambahkan, posisi keterangan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) secara otomatis membantah tudingan kepalsuan ijazah Jokowi secara substansi.
"Keterangan UGM ini otomatis dia membantah definisi palsu secara substansi. karena dia yang mengeluarkan (ijazah Jokowi), kekuatan pembuktiannya besar," katanya.
Namun, dia menilai, pihak Roy Suryo cs coba memberikan jarak antara kebenaran yang didefinisikan oleh proses formal, baik dari UGM dan Labfor Polri dengan kebenaran yang dikatakan bukan kebenaran aktual.