Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas
JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, meminta Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat untuk membahas pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai ilegal. Surat permohonan telah dikirim dan diterima sekretariat Komisi III tertanggal 5 November 2025 dengan Nomor Pencatatan Registrasi 10600.
"Surat ini dilayangkan ke Komisi III untuk memberikan masukan dan pandangan dalam perbaikan kelembagaan MK terkait dengan keabsahaan Ketua MK Ilegal Suhartoyo," kata Rully dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).
Dia menekankan, persoalan legalitas Ketua MK sangat fatal bila terus dibiarkan. Karena itu, menurut dia, dorongan kepada sembilan hakim MK termasuk Ketua dan Wakil Ketua MK harus diganti atau setidaknya mengundurkan diri sudah tepat dan layak dengan mempertimbangkan terdapat pelanggaran sumpah hakim.
"Sehingga tidak layak lagi dipertahankan sebagai hakim MK dan tidak layak pula disebut para negarawan," ujarnya.
Rully menyebut, dampak hukumnya adalah mengenai legalitas dan keabsahan putusan-putusan MK sejak Putusan PTUN No. 604/G/2023/PTUN.JKT yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 Desember 2024 hingga hari ini.
Dia juga menyoroti anggapan tidak adanya pembatalan SK pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK oleh PTUN. Menurutnya, anggapan bahwa PTUN hanya memerintahkan perbaikan SK adalah ngawur.
"Hal ini menjadi pembodohan publik dan terlihat kesengajaan mengakali putusan PTUN yang sudah terang benderang dilihat dari segi mana pun sangat jelas dan tegas membatalkan SK pengangkatan Ketua MK Suhartoyo dan memerintahkan untuk mencabut SK tersebut," katanya.
Sebelumnya, Rullyandi mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (3/11/2025). Dia mengirim surat yang mempertanyakan keabsahan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Rullyandi menilai, pengangkatan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dia bahkan menilai Suhartoyo merupakan Ketua MK ilegal.
"Saya menyampaikan surat terbuka, kritik, dan mempertanyakan keabsahan pengangkatan Ketua MK ilegal Dr. Suhartoyo SH. MH. yang tertanggal surat ini adalah 3 November 2025, surat ditujukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal, Yang Mulia Bapak Suhartoyo," kata Rullyandi di Gedung MK.
"Surat ini sebagai bentuk kritik bahwa kondisi di MK saat ini, bahwa pengangkatan Ketua MK tidak melalui proses Undang-Undang Dasar 45 Pasal 24 huruf C Ayat 4 yang mengatakan Ketua MK dipilih dari dan oleh para hakim-hakim MK. Dan amanah Undang-Undang MK Pasal 4 Ayat 3 mengatakan perlu adanya rapat pleno pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi," sambungnya.
Rullyandi menyoroti Surat Keputusan MK RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang pengangkatan Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028 sebagai tindak lanjut Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Dalam surat itu, Suhartoyo disebut menandatangani sendiri surat penetapan dirinya sebagai Ketua MK. Selain itu, dalam surat yang dimaksud juga tidak disertakan hasil rapat pleno pimpinan untuk memilih Ketua MK.
"Inilah SK yang cacat hukum, melanggar Konstitusi, dan Undang-Undang MK dan oleh karena itu semua sembilan hakim MK saat ini, seluruhnya termasuk Wakil Ketua MK, tidak layak disebut sebagai negarawan," ujarnya.
Editor: Reza Fajri