Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jalan Santai PWI, Kapolri Paparkan Pentingnya Sinergi dengan Pers
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Perkuat Perlindungan bagi Wartawan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:07:00 WIB
Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Perkuat Perlindungan bagi Wartawan
Ilustrasi MK menggelar uji materi Pasal 8 UU Pers. PWI pun meminta agar MK memperkuat perlindungan bagi wartawan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan uji materi Pasal 8 Undang-undang (UU) tahun 40 tahun 1999 tentang Pers. Merespons hal ini, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)  menilai bahwa pasal tersebut masih relevan dan meminta agar MK memperkuat perlindungan bagi wartawan.

Permohonan uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum Indonesia (Iwakum) menilai bahwa Pasal 8 undang-undang tersebut menimbulkan multitafsir yang membuat  ketidakpastian hukum.

Sedangkan, Ketua PWI Akhmad Munir menyebut pasal tersebut masih relevan dan merupakan bagian integral dari semangat konstitusi untuk menjamin kemerdekaan pers. Meski begitu, MK harus memperkuat tafsir agar norma dan aturan tersebut bisa dilaksanakan dengan baik.

"Karena itu, kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan tafsir konstitusional yang memperkuat norma ini, tanpa meniadakan substansi atau makna yang telah dijalankan selama lebih dari dua dekade," ujar Akhmad Munir saat dimintai keterangan, Rabu (22/10/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut