Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum Sebut Jabatan Ketua MK Tak Sah, Desak Suhartoyo dan Para Hakim Mundur
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Hukum Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Minta 9 Hakim Mundur

Senin, 03 November 2025 - 20:14:00 WIB
Pakar Hukum Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Minta 9 Hakim Mundur
Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menilai, pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tidak sah secara hukum. Dia bahkan menyebut Suhartoyo sebagai Ketua MK ilegal dan mendesak seluruh hakim konstitusi untuk mundur dari jabatannya.

Rullyandi menyampaikan hal itu saat mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (3/11/2025). Dia menyerahkan surat terbuka yang mempertanyakan keabsahan penetapan Suhartoyo.

“Saya menyampaikan surat terbuka, kritik, dan mempertanyakan keabsahan pengangkatan Ketua MK ilegal Dr. Suhartoyo SH. MH. yang tertanggal surat ini adalah 3 November 2025, surat ditujukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal, Yang Mulia Bapak Suhartoyo,” kata Rullyandi di Gedung MK.

Rullyandi menjelaskan, pengangkatan Suhartoyo dinilai tidak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 24C Ayat (4) dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Pasal 4 Ayat (3), yang mewajibkan pemilihan Ketua MK dilakukan melalui rapat pleno oleh para hakim konstitusi.

“Surat ini sebagai bentuk kritik bahwa kondisi di MK saat ini, bahwa pengangkatan Ketua MK tidak melalui proses Undang-Undang Dasar 45 Pasal 24 huruf C Ayat 4 yang mengatakan Ketua MK dipilih dari dan oleh para hakim-hakim MK. Dan amanah Undang-Undang MK Pasal 4 Ayat 3 mengatakan perlu adanya rapat pleno pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi,” sambungnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut