Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UGM Kalah di PTUN, Ijazah Jokowi Wajib Dibuka ke Publik
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Keabsahan Syarat Wapres Harus Dilihat Utuh

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:04:00 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Keabsahan Syarat Wapres Harus Dilihat Utuh
Ilustrasi Gedung KPU Pusat di Jakarta. (Foto: Dok.iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menilai, persoalan keabsahan ijazah maupun etika tidak boleh serta-merta dijadikan dasar untuk mendesak Wakil Presiden Gibran mundur dari jabatannya. 

Menurut Edi, tuntutan pengunduran diri wakil presiden harus mempunyai dasar hukum dan konstitusional yang jelas, bukan dibangun dari sayembara, opini, ataupun tekanan politik.

“Kalau ada yang mempertanyakan keaslian ijazah, silakan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Jangan persoalan yang masih berupa tuduhan atau perdebatan publik kemudian dijadikan dasar untuk meminta wakil presiden mundur,” ujarnya dilansir dari SINDOnews.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut