Pakar Hukum: Telegram Kapolri soal Penghinaan Presiden Miliki Legitimasi Sah
JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji berpandangan Surat Telegram Kapolri ST/1100/IV/HUK.7.1.2020 mengenai penghinaan terhadap penguasa umum termasuk presiden, memiliki legitimasi sah. Telegram merupakan implementasi penegakan hukum terhadap perkembangan situasi serta opini di ruang siber.
Indriyanto menuturkan, penerbitan ST/1100 ini juga dalam konteks pelaksanaan Kepres No 11/2020, PP No.21/2020 dan Perppu No.1/2020 yang kesemuanya dalam rangka pencegahan penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.
"Bagi saya, ST Kapolri memang benar dan memiliki legitimasi yang sah. Kebebasan berpendapat itu dijamin konstitusi, tapi haruslah dipahami bahwa suatu kebebasan berpendapat tidak pernah berlaku absolut, tapi ada batas-batasnya. Ada limitasi restriktif, baik secara hukum dengan regulasi (UU ITE-KUHP), doktrin/ilmu hukum maupun yurisprudensi, pula restriksi etika sosial," kata Indriyanto, Jumat (10/4/2020).
Guru Besar Universitas Krinadwipayana ini mengatakan, Penerbitan ST/1100 ini harus dipahami dengan penuh kesadaran bahwa Pasal 134 KUHP, Pasal 136 bis dan Pasal 137 ayat 1 tentang Penghinaan terhadap Presiden telah dinyatakan inkonstitutional oleh Putusan MK No: 013-022-PUU-IV/2006.
Kendati demikian, Bab VIII (Kejahatan terhadap Penguasa Umum) Pasal 207 KUHP tetap mengatur Penghinaan terhadap Penguasa (Pejabat) dan Badan Umum (sekarang Kementerian/Lembaga Negara) yang tidak dalam pemahaman delik aduan, tapi delik biasa.