Pakar Hukum Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Minta 9 Hakim Mundur
JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menilai, pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tidak sah secara hukum. Dia bahkan menyebut Suhartoyo sebagai Ketua MK ilegal dan mendesak seluruh hakim konstitusi untuk mundur dari jabatannya.
Rullyandi menyampaikan hal itu saat mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (3/11/2025). Dia menyerahkan surat terbuka yang mempertanyakan keabsahan penetapan Suhartoyo.
“Saya menyampaikan surat terbuka, kritik, dan mempertanyakan keabsahan pengangkatan Ketua MK ilegal Dr. Suhartoyo SH. MH. yang tertanggal surat ini adalah 3 November 2025, surat ditujukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal, Yang Mulia Bapak Suhartoyo,” kata Rullyandi di Gedung MK.
Rullyandi menjelaskan, pengangkatan Suhartoyo dinilai tidak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 24C Ayat (4) dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Pasal 4 Ayat (3), yang mewajibkan pemilihan Ketua MK dilakukan melalui rapat pleno oleh para hakim konstitusi.
“Surat ini sebagai bentuk kritik bahwa kondisi di MK saat ini, bahwa pengangkatan Ketua MK tidak melalui proses Undang-Undang Dasar 45 Pasal 24 huruf C Ayat 4 yang mengatakan Ketua MK dipilih dari dan oleh para hakim-hakim MK. Dan amanah Undang-Undang MK Pasal 4 Ayat 3 mengatakan perlu adanya rapat pleno pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi,” sambungnya.
Dia juga menyoroti Surat Keputusan MK RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang pengangkatan Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028. SK tersebut menurutnya ditandatangani langsung oleh Suhartoyo tanpa adanya bukti rapat pleno pimpinan.
“Inilah SK yang cacat hukum, melanggar Konstitusi, dan Undang-Undang MK dan oleh karena itu semua sembilan hakim MK saat ini, seluruhnya termasuk Wakil Ketua MK, tidak layak disebut sebagai negarawan,” ujarnya.
Atas dasar itu, Rullyandi menegaskan bahwa pengangkatan Suhartoyo bertentangan dengan UUD 1945 dan meminta seluruh hakim MK untuk mundur.
“Dengan penuh kesadaran hukum, saya meminta sembilan hakim MK ini mengundurkan diri, tidak layak sebagai negarawan dan melanggar sumpah sebagai Hakim Konstitusi,” ucapnya.
Editor: Reza Fajri