Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PDIP Respons Putusan MK, Khawatir Kecurangan Pemilu 2024 Terulang di Pilkada
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Hukum UI: People Power untuk Delegitimasi KPU Inkonstitusional

Senin, 29 April 2019 - 19:52:00 WIB
Pakar Hukum UI: People Power untuk Delegitimasi KPU Inkonstitusional
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji. (Foto: Okezone/Heru Haryono).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id, – Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji meminta semua peserta pemilu dan para pendukung untuk menahan diri dalam menunggu hasil penghitungan resmi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika muncul ketidakpuasan, harus disalurkan melalui tatanan yang diatur dalam perundang-undangan.

Indriyanto menuturkan, para pihak yang keberatan atas dugaan kecurangan maupun kekurangan terhdap metode hitung cepat (quick count) maupun real count harus disalurkan melalui mekanisme hukum dan tetap berbasis due process of law.

Menurutnya, keberatan-keberatan dapat diajukan secara hukum melalui Bawaslu bila terkait proses penyelenggaraan pemilu, kepada Mahkamah Kontitusi (MK) bila terkait perselisihan hasil suara dan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bila terkait dugaan pelanggaran etik dari penyelengara pemilu.

”Pernyataan maupun perbuatan yang mengarah kepada keberatan dan disalurkan melalui mekanisme non-regulasi yuridis seperti misalnya people power yang bertujuan mendelegitimasi KPU maupun kelembagaan penyelenggaran pemilu adalah jelas dan tegas melanggar UU pemilu,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (29/4/2019).

Indriyanto menegaskan, bila perbuatan dan gerakan tersebut mengarah pada revolusi kekuasaan yang sah, maka itu merupakan langkah inkonstitusional dan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mantan Wakil Ketua KPK ini menyayangkan sarana elektronik yang akhir-akhir ini berisi konten ancaman kekerasan terhadap kelembagaan negara formal dan isu SARA. Konten-konten ini jelas melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

”Apapun hasil resmi real count KPU tanggal 22 Mei 2019 harus dimaknai secara legitimate dan valid serta bijak bagi semua pihak bagi kepentingan yang lebih luas yaitu keutuhan NKRI, Pancasila dan UUD 1945,” kata dia.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut