Pakar Pidana Sebut Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Tak Beri Efek Jera Pemerkosa Anak
"Meskipun demikian, karena masih ada upaya hukum, tetap mendorong jaksa untuk banding. Karena apa yang dilakukan oleh terdakwa adalah kejahatan berat, berdampak trauma seumur hidup bagi korban, sulit dipulihkan kembali seperti keadaan semula bahkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan umum, peradaban dan rasa kemanusiaan," ungkap Azmi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo saat sidang putusan pada Selasa (15/2/2022) memutuskan vonis penjara seumur hidup tanpa ada hukuman kebiri terhadap tindakan Herry Wirawan mencabuli 13 santriwatinya.
Vonis kepada Herry ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kajati Jabar Asep Mulyana selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memberikan tuntutan kepada Herry Wirawan yakni hukuman mati, hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia. Kemudian hukuman denda Rp500 juta dan restitusi kepada korban Rp331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Editor: Reza Fajri