Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Arahan Prabowo ke Komisi Reformasi Polri: Dengarkan Suara Elite hingga Netizen
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Politik Ungkap Keraguan Publik RUU Pilkada Batal Disahkan: Benar Ketok Palu?

Jumat, 23 Agustus 2024 - 08:21:00 WIB
Pakar Politik Ungkap Keraguan Publik RUU Pilkada Batal Disahkan: Benar Ketok Palu?
Pakar politik Ray Rangkuti mengungkapkan keraguan publik revisi UU Pilkada benar-benar batal disahkan. (Foto: Official iNews/YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

"Jadi menurut saya, ya secara hukum memang hari ini kalau tidak ada tindak lanjut rapat-rapat pengambilan keputusan berarti selesai sampai di sini, itu dari proses yang berjalan di DPR," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan DPR membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada. Dasco menjelaskan alasan pembatalan tersebut.

Menurutnya, sudah terlalu sempit waktunya untuk memproses RUU Pilkada. Pasalnya waktu pendaftaran sudah semakin dekat.

Dia menjelaskan, DPR membutuhkan waktu apabila harus mengagendakan sidang paripurna lagi. Sementara, rapat paripurna terakhir untuk mengesahkan RUU Pilkada tidak bisa dilakukan karena tidak kuorum.

"Apabila ada paripurna lagi, maka harus ada tahapan-tahapan sesuai tata tertib," ujar Dasco, Kamis (22/8/2024).

Sementara itu, pada pekan depan yakni 27 Agustus 2024, pendaftaran pilkada sudah dibuka. Apabila RUU tetap dipaksakan, maka akan terjadi tahapan yang rumit atau kompleks.

"Maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar Dasco.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut