Pakar Sebut MK Hebat Siasati Putusan Ijazah Gibran, Arahkan ke Jalur Pemakzulan
Lebih lanjut, Fickar menilai MK mengarahkan substansi persoalan yang dipersoalkan pemohon ke mekanisme pemakzulan atau impeachment, bukan melalui jalur PHPU di MK.
"Ketiga, yang hebat itu MK menyiasati dengan mengalihkan pokok masalah menjadi impeachment atau pemakzulan. Otomatis itu tidak menjadi kompetensi MK, melainkan DPR. MK hanya berperan apabila diminta DPR dalam proses pemakzulan untuk kemudian dibawa ke MPR," katanya.
Karena itu, Fickar menilai langkah MK dalam perkara tersebut merupakan strategi hukum yang tetap berada dalam batas kewenangannya. "Jadi MK tidak memperluas kewenangannya, tetapi mengambil langkah yang taktis," ujarnya.
Sebelumnya, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan PHPU yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat pendaftaran Pilpres 2024.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Gugatan tersebut antara lain meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan.
Editor: Reza Fajri