Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi III DPR Safari ke Berbagai Daerah, Serap Masukan soal RUU Perampasan Aset
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Usul Nomenklatur RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya 

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:31:00 WIB
Pakar Usul Nomenklatur RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya 
Pakar publik sekaligus jurnalis senior Bambang Harymurti dalam RDPU Komisi III DPR terkait RUU Perampasan Aset. (Foto: tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

Dia pun mengusulkan 10 pagar pelindung hak rakyat yang bisa dijadikan pedoman dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Bambang berharap RUU tersebut tak menjadi intimidasi politik.

"Maka hukum pertamanya adalah perampasan aset secara permanen harus diputuskan pengadilan yang independen. Nah ini penting, independen. Kedua, negara tetap memikul beban pembuktian," ucapnya.

Bambang meminta standar pembuktian harus jelas dan ketat. Selain itu, penyitaan tanpa pengadilan harus dibatasi hanya pada keadaan luar biasa.

"Yang ketentuan luar biasa itu dirumuskan secara tertulis dan tertutup, tidak multi-interpretasi," tuturnya.

Bambang juga menekankan kekayaan yang belum dapat dijelaskan tidak bisa otomatis dianggap sebagai aset hasil kejahatan. Selanjutnya, kata dia, pihak ketiga yang beriktikad baik dan pasangan yang tidak bersalah harus dilindungi.

"Jangan menjadi guilty by association. Ketujuh, harus ada hubungan faktual dan temporal antara tindak pidana dan aset. Kedelapan, pengelolaan aset harus independen dan transparan," katanya.

"Kesembilan, harus tersedia restitusi dan kompensasi atas perampasan yang keliru. Dan kesepuluh, ini penting, penyalahgunaan kewenangan untuk tujuan politik harus dilarang secara tegas," ujarnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut