Pancasila Ditetapkan sebagai Dasar Negara pada Tanggal 18 Agustus 1945, Ini Sejarah Lengkapnya
JAKARTA, iNews.id - Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945. Hal itu terjadi setelah kemerdekaan Indonesia. Berikut sejarahnya.
Sebelum Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945, usulan Pancasila diungkapkan oleh 3 orang tokoh, yakni Moh Yamin, Mr Soepomo dan Ir Soekarno.
Usulan tersebut diungkapkan dalam sidang pertama PPKI yang berlangsung dari 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Melansir buku 'Pintar Pelajaran SD' terbitan Wahyu Media, akhirnya tanggal 1 Juni 1945 diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Makna Pancasila sebagai dasar negara artinya menjadi acuan atau rujukan dalam kehidupan berbagangsa dan bernegara. Sehingga, pancasila sebagai dasar negara dipergunakan untuk acuan masyarakat agar tidak keluar dari nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.