Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC University Terima Kunjungan Pusat Kajian Pancasila Unindra
Advertisement . Scroll to see content

Pancasila Ditetapkan sebagai Dasar Negara pada Tanggal 18 Agustus 1945, Ini Sejarah Lengkapnya

Kamis, 24 Maret 2022 - 14:08:00 WIB
Pancasila Ditetapkan sebagai Dasar Negara pada Tanggal 18 Agustus 1945, Ini Sejarah Lengkapnya
Pancasila Ditetapkan sebagai Dasar Negara pada Tanggal 18 Agustus 1945
Advertisement . Scroll to see content

Mengapa Pancasila di sahkan pada tanggal 18 Agustus 1945?

Setelah proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, PPKI melaksanakan sidang. Dalam sidang itu, Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945.

Keputusan itu, membuat Pancasila menjadi dasar negara sekaligus konstitusi, serta sumber hukum tertinggi di Indonesia. Selain itu, PPKI juga mengesahkan UUD, memilih presiden dan wakil presiden, serta menetapkan Komite Nasional untuk membantu presiden dan wakilnya sementara.

Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan oleh BPUPKI pada sidang 10-16 Juli 1945. Adapun bunyi rumusannya saat ini yang dikenal Pancasila adalah sebagai berikut

  • 1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  • 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • 3. Persatuan Indonesia
  • 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  • 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Nah, jadi sudah tahukan sejarah Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 seperti apa? Selamat belajar!

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut