Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Hari Ini Bertambah 179, Meninggal 4 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Pandemi Covid-19, Tersangka KPK Jalani Isolasi Sebelum Ditahan

Selasa, 30 Juni 2020 - 20:49:00 WIB
Pandemi Covid-19, Tersangka KPK Jalani Isolasi Sebelum Ditahan
Ilustrasi (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ada yang tidak biasa saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan konferensi pers terkait penahanan daripada para tersangka. Di setiap pernyataan pimpinan KPK disebutkan bahwa tersangka yang ditahan akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK AlI Fikri mengatakan, kegiatan ini dilangsungkan agar para tersangka terhindar dari penyebaran virus corona (Covid-19).  

"Hal tersebut terkait dengan ketentuan aturan Rumah Tahanan (Rutan) KPK dalam masa antisipasi wabah Covid-19 ini," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/6/2020). 

Ali menerangkan, kebijakan itu sudah berlaku sejak pertama kali dikeluarkan oleh Plt Karutan KPK Ristinta tertanggal 3 Juni 2020. Selain isolasi mandiri, para tersangka yang ditahan juga akan melakukan pemeriksaan rapid.

"Plt Karutan KPK Ristanta menerbitkan ketentuan penerimaan tahanan baru dalam situasi pandemi tertanggal 3 Juni 2020 untuk setiap titipan tahanan baru di Rutan KPK. Akan di lakukan rapid test lebih dahulu dan juga isolasi mandiri selama 14 hari," katanya.

Selama masa isolasi, KPK kata Ali, terus melakukan komunikasi dengan dokter Rutan dan maupun Dinas kesehatan setempat untuk pelaksanaan Tes PCR. Menurutnya, apabila didapati hasil positif, para tersangka akan segera dirujuk ke Rumah Sakit rujukan Covid-19.

Adapun yang menjadi protokol penerimaan tahanan baru dengan mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 sebagai berikut:

1. Mempertimbangkan kapasitas blok atau kamar isolasi yang dimiliki oleh Rutan KPK. 

2. Tahanan yang diterima harus sudah dilakukan tes rapid dengan hasil non reaktif oleh penyidik atau penitip rawat.

3. Melakukan screening suhu tubuh dan pemeriksaan kesehatan awal dan berkala oleh dokter.

4. Akan diberikan Informasi dan edukasi tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). 

5. Diberikan masker kain yang wajib dipakai.

6. Diberikan informasi tentang kewajiban melaksanakan physical dan social distancing.

7. Dilakukan isolasi selama 14 hari.

8. Melaksanakan secara ketat langkah pencegahan dan penanganan Covid-19.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut