Pandemi Covid-19, Tes SKB CPNS 2019 Jadi 2 Tahap
JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan untuk memangkas tahapan seleksi kompetensi bidang (SKB). Dari sebelumnya tiga tahapan menjadi dua tahap.
“Meliputi seleksi kompetensi teknis jabatan menggunakan CAT BKN dengan bobot 75 persen dan wawancara kompetensi manajerial dan sosio kultural serta terkait paham radikalisme dengan bobot 25 persen. Sebelumnya, tahapan SKB juga meliputi ujian psikotes,” kata Karo Humas BKN dalam keterangannya, Rabu (19/8/2020).
Penyederhanaan tahapan pelaksanaan SKB selain dengan metode CAT ini dilakukan BKN berdasarkan Surat MenPANRB No.B/611/M.SM.01.00/2020 tanggal 16 Juli 2020. Di mana instansi pusat dan daerah yang melaksanakan tahapan SKB tambahan selain dengan metode CAT BKN, agar melakukan penyesuaian dengan kondisi pandemi saat ini.
“Penyesuaian terhadap tahapan SKB yang berpotensi menciptakan kerumunan peserta atau yang menyimpang dari protokol kesehatan pencegahan covid-19,” katanya.
Untuk lokasi seleksi CPNS di lingkungan BKN tersebar di Indonesia. Mulai dari Kantor Pusat BKN, Kantor Regional, dan UPT BKN.
“Penetapan lokasi masing-masing peserta disusun berdasarkan pilihan lokasi yang dilakukan peserta ketika melakukan pendaftaran ulang SKB. Secara khusus pelaksanaan tahapan sesi wawancara yang dilakukan di titik lokasi akan menggunakan media wawancara daring (online),” katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq