Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pelajar SMP di Gading Serpong Jatuh dari Lantai 8, Polisi Periksa Guru hingga Penjaga
Advertisement . Scroll to see content

Lurah Saidun Jadi Tersangka Perusakan Sekolah, Tak Ditahan

Rabu, 19 Agustus 2020 - 21:40:00 WIB
Lurah Saidun Jadi Tersangka Perusakan Sekolah, Tak Ditahan
Mediasi Lurah Saidun (Foto: Okezone/Hambali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasus perusakan oleh Lurah Benda Baru, Saidun, yang gagal memasukan siswa titipan ke SMAN 3 Kota Tangerang Selatan(Tangsel), Pamulang, memasuki babak baru. Petugas Polsek Pamulang menaikkan status Saidun dari saksi menjadi tersangka.

Meski demikian, penetapan itu tidak dibarengi dengan pemanggilan dan tindakan penahanan terhadap Lurah Saidun yang masih aktif bertugas.

Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan saksi-saksi dan barang bukti, polisi langsung melakukan gelar perkara.

"Dari hasil gelar perkara tersebut, telah ditemukan dua alat bukti. Jadi status terlapor kita tingkatkan menjadi tersangka," kata Supiyanto, di Polsek Pamulang, Tangsel, Rabu (19/8/2020).

Adapun barang bukti yang ada pada polisi pecahan kaca dari toples beling yang ditendang Saidun di atas meja, serta rekaman CCTV saat Saidun menendang atas meja.

Polisi pun sudah melayangkan surat panggilan kepada Saidun, melalui Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany. Surat itu juga sudah ditembuskan kepada Camat Pamulang, namun saat ini masih belum ada tanggapan.

"Surat panggilan sudah kami layangkan ke Ibu Wali Kota Tangsel. Karena beliau juga seorang pegawai negeri, sudah kita tembuskan juga melalui Camat Pamulang. Jadi, tersangka baru dipanggil," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut