Pandji Pragiwaksono Dicecar 63 Pertanyaan oleh Polisi, Diperlihatkan Potongan-Potongan Video
Jumat, 06 Februari 2026 - 20:16:00 WIB
Dia menerangkan, ada 4 pasal yang disangkakan terhadap kliennya itu sebagaimana disampaikan polisi, yakni Pasal 300 tentang penodaan agama, Pasal 301 tentang penyebarluasannya atau publikasinya, Pasal 242 tentang penistaan terhadap kelompok tertentu, dan Pasal 243 tentang penyebarannya.
Sebelumnya, Pandji tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB. "Mandi gua, kopi juga udah aman gua," ujar Pandji.
Menurutnya, tak ada persiapan khusus yang dilakukan untuk memenuhi panggilan klarifikasi itu.
Editor: Reza Fajri