Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Abdul Wahid Tersangka KPK, SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Riau
Advertisement . Scroll to see content

Panduan Mengganti Foto di e-KTP, Simak Syarat Lengkapnya

Sabtu, 28 September 2024 - 16:58:00 WIB
Panduan Mengganti Foto di e-KTP, Simak Syarat Lengkapnya
Warga pemilik e-KTP bisa mengganti fotonya. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) merupakan dokumen identitas wajib bagi seluruh warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas. Dalam e-KTP, banyak warga ingin mengganti foto lamanya menjadi foto baru.

Penggantian foto pada e-KTP dimungkinkan, asalkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri No. 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk pada e-KTP. Namun, syarat pergantian foto itu sangat ketat.
 
“Prosedur seperti penggantian foto e-KTP ini sangat penting agar identitas penduduk selalu sesuai dengan kondisi terkini,” ujar Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi seperti dikutip dari situs resmi Dukcapil, Sabtu (28/9/2024).

Ada dua syarat foto e-KTP bisa diganti yakni jika mengalami perubahan fisik permanen atau jika e-KTP mengalami kerusakan.

Perubahan fisik permanen meliputi cedera berat, penyakit, operasi, atau perubahan signifikan lainnya yang memengaruhi penampilan wajah. Misalnya, jika pemegang e-KTP berubah dari tidak berhijab menjadi berhijab, hal ini juga dapat dijadikan alasan untuk mengganti foto.

Selain perubahan fisik, penggantian foto juga bisa dilakukan jika e-KTP mengalami kerusakan fisik. Namun, hingga kini, penggantian foto e-KTP karena kerusakan masih belum sepenuhnya diterapkan oleh Ditjen Dukcapil, karena prioritas saat ini adalah mencetak e-KTP bagi pemula yang baru memasuki usia 17 tahun.

Selanjutnya: Cara Mengurus Pergantian Foto e-KTP

Bagi yang ingin mengganti foto pada e-KTP, pemohon harus mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat dengan membawa e-KTP lama, atau Surat Keterangan Kehilangan jika e-KTP hilang, Kartu Keluarga (KK).

Kemudian, wajib membawa dokumen pendukung seperti surat dokter untuk perubahan fisik akibat alasan medis. Petugas kemudian akan melakukan perekaman foto baru, dan e-KTP baru akan diterbitkan dengan foto terbaru.

Foto pada e-KTP sangat penting sebagai identitas visual dalam berbagai keperluan, seperti urusan administrasi publik, perbankan, dan transportasi. Oleh karena itu, foto yang sesuai dengan penampilan terkini pemegangnya sangat diperlukan untuk menghindari kesalahan identifikasi.

Penggantian foto e-KTP tidak bisa dilakukan sembarangan, dan harus didasarkan pada alasan yang sah, sesuai Permendagri No. 74 Tahun 2015. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut