Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Panduan New Normal bagi Karyawan, Ini Aturan soal Lembur dan Kerja Shift

Senin, 25 Mei 2020 - 04:01:00 WIB
Panduan New Normal bagi Karyawan, Ini Aturan soal Lembur dan Kerja Shift
Menkes Terawan Agus Putranto menerbitkan aturan kerja bagi karyawan di masa new normal. Salah satunya perusahaan diminta mengecek suhu tubuh karyawan atau pekerja yang hendak masuk kantor. (Foto: ilustrasi/Antara: Zabur Karuru).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Panduan mempertimbangkan ekonomi harus tetap berjalan dalam situasi sekarang.

Terawan menuturkan, dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan. Ini mengingat besarnya jumlah populasi pekerja dan mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.

“Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” kata Terawan di Jakarta, Sabtu (23/5).

Panduan ini mengatur sejumlah hal yang dimaksudkan sebagai langkah-langkah pencegahan penularan Covid-19. Salah satunya mengenai kebijakan manajemen perusahaan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan,” bunyi panduan tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut