Panduan New Normal bagi Karyawan, Ini Aturan soal Lembur dan Kerja Shift
JAKARTA, iNews.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Panduan mempertimbangkan ekonomi harus tetap berjalan dalam situasi sekarang.
Terawan menuturkan, dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan. Ini mengingat besarnya jumlah populasi pekerja dan mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.
“Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” kata Terawan di Jakarta, Sabtu (23/5).
Panduan ini mengatur sejumlah hal yang dimaksudkan sebagai langkah-langkah pencegahan penularan Covid-19. Salah satunya mengenai kebijakan manajemen perusahaan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan,” bunyi panduan tersebut.