Panduan Sholat Id di Tengah Pandemi Covid-19 Sesuai Surat Edaran Menag
Sebelum sholat Id
1. Pelaksanaan takbiran dilakukan terbatas (maksimal 10%) dan tidak ada kegiatan takbiran keliling.
2. Panitia hari besar Islam/sholat Idul Fitri mencari tahu informasi status zonasi kepada Satgas daerah di tingkat desa atau kelurahan.
3. Mempersiapkan tenaga pengawas penerapan protokol kesehatan.
Saat sholat Id
1. Hanya dilakukan di ruangan terbuka dan diizinkan pada lingkungan RT yang berada di zona kuning dan hijau.
2. Harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat:
- Tidak melebihi 50% kapasitas.
- menyediakan alat pengecek suhu.
- Tidak diikuti warga lanjut usia (lansia) atau orang baru sembuh ataupun juga yang baru kembali dari perjalanan.
- Memakai masker dari awal datang hingga pulang.
- Mempersingkat khotbah (maksimal 20 menit) dengan menggunakan pembatas transparan diantaranya.