Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Ada Biro Travel Ragu Beri Informasi Jual Beli Kuota Haji Tambahan
Advertisement . Scroll to see content

Panelis Debat Capres Cawapres, KPK Tawarkan 10 Poin Pembahasan

Kamis, 03 Januari 2019 - 13:27:00 WIB
Panelis Debat Capres Cawapres, KPK Tawarkan 10 Poin Pembahasan
Ilustrasi, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (fFoto:SINDOphoto).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan (KPK) telah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Surat tersebut terkait permohonan menjadi tim panelis atau pakar debat pertama pada Pilpres 2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, surat diterima tertanggal 28 Desember 2018. KPK menghargai permintaan KPU yang dinilai menunjukkan fokus terhadap aspek antikorupsi sehingga meminta KPK terlibat langsung sebagai panelis tersebut.

"Namun, kami masih membahas secara internal apakah bersedia menjadi panelis atau dari aspek substansi cukup memberikan sejumlah saran materi tentang pemberantasan korupsi dan keberadaan KPK yang akan dibahas tanpa dihadiri secara langsung oleh pimpinan KPK," ujar Febri, Jakarta, Kamis (3/1/2019).

Menurutnya, ada 10 poin yang dipandang perlu dibahas dan diharapkan menjadi perhatian semua, khususnya para calon capres dan cawapres, yiatu:

1. Memperkuat landasan hukum pemberantasan korupsi ke depan melalui perubahan UU Tipikor. Hal ini perlu dilakukan sesuai standar internasional sebagaimana UNCAC yang telah kita sahkan melalui UU No. 7 tahun 2006.

2. Strategi pemberantasan korupsi dan fenomena korupsi pada sektor penegakan hukum, termasuk perhatian terhadap reformasi secara serius terhadap instansi penegak hukum.

3. Marak korupsi perizinan, khususnya perizinan sumber daya alam (tambang, hutan, per kebunan, perikanan) dengan segala dampak yang sangat merugikan masyarakat dan lingkungan.

4. Bagaimana strategi untuk melakukan penyelamatan pendapatan negara, dari perpajakan-bea cukai, royalti tambang, hutan, kebun, perikanan.

5. Fenomena korupsi pada pengadaan infrastuktur besar dan pengadaan barang-jasa pemerintah.

6. Korupsi yang berhubungan dengan subsidi dan bantuan social, Korupsi untuk pengisian jabatan promisi-mutasi di KL dan Pemda

7. Perbaikan sistem penggajian yang rasional dan tunggal untuk seluruh penyelenggara negara dan pegawai negeri (one salary sistem)

8. Pengaturan tentang pembatasan transaksi tunai.

9. Dukungan secara institusional terhadap KPK untuk memperkuat kantor regional KPK.

10. Rasionalisasi kelembagaan pemerintah yang tumpang tindih.

"Apabila kesepuluh point tersebut dibahas dalam acara debat itu, maka KPK menilai hadir atau tidaknya pimpinan tidak mengurangi esensi dari debat tersebut," ucapnya.

Dia mengaku menghargai permohonan dari KPU. Menurutnya, KPK juga harus mempertimbangkan dengan matang agar tetap berada dalam ranah independensi kelembagaan.

"KPK juga perlu mempertimbangkan sejauh mana risiko independensi KPK sebagaimana diatur di UU No. 30 Tahun 2002," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut