Panggil Saksi Panitera PN Jakarta Utara, KPK Dalami Perkara yang Sempat Diurus Nurhadi
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap satu saksi bernama Pudji Astuti. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA tahun 2011-2016
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Aki Fikri mengatakan, Pudji Astuti tercatat sebagai salah satu Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
"Pudji Astuti, aparatur sipil negara (ASN) atau Panitera di PN Jakarta Utara diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO dan tersangka NHD," kata Ali kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).
Penyidik lembaga antirasuah, kata Ali, mengkonfirmasi keterangan saksi terkait pendaftaran perkara di PN Jakarta Utara. Selain itu, pemanggilan juga untuk mengusut adanya perkara yang juga diduga ada campur tangan dari Nurhadi.
"Mengkonfirmasi keterangan saksi terkait dengan pendaftaran perkara di PN Jakarta Utara dan adanya perkara yang diduga ikut diurus oleh tersangka Nurhadi," katanya.