Panggil Saksi Panitera PN Jakarta Utara, KPK Dalami Perkara yang Sempat Diurus Nurhadi
Dalam kasus menjeratnya, Nurhadi berhasil diamankan oleh Lembaga antirasuah pada Senin, (1/6/2020) malam di kediamannya di kawasan Simprug, Jakarta Selatan bersama menantunya Rezky Herbiyono. KPK sebelumnya telah memasukkan keduanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.
Perkara yang menjerat Nurhadi dan Rezky merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 20 April 2016 di Jakarta. Dimana KPK telah menetapkan 4 tersangka lain, yakni Doddy Ariyanto Supeno, Edy Nasution, Eddy Sindoro dan Lucas dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Nurhadi dan Rezky diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan Pengurusan perkara perdata PT MIT melawan PT KBN kurang lebih sebesar Rp14 Miliar. Kemudian perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp 33,1 Miliar.
Selain itu, Nurhadi dan Rezky diduga menerima grarifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12, 9 Miliar. Sehingga, jika diakumulasikan, total uang yang diduga diterima kurang lebih berjumlah Rp46 Miliar.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq