Panggil Saksi Panitera PN Jakarta Utara, KPK Dalami Perkara yang Sempat Diurus Nurhadi
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap satu saksi bernama Pudji Astuti. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA tahun 2011-2016
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Aki Fikri mengatakan, Pudji Astuti tercatat sebagai salah satu Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
"Pudji Astuti, aparatur sipil negara (ASN) atau Panitera di PN Jakarta Utara diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO dan tersangka NHD," kata Ali kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).
Penyidik lembaga antirasuah, kata Ali, mengkonfirmasi keterangan saksi terkait pendaftaran perkara di PN Jakarta Utara. Selain itu, pemanggilan juga untuk mengusut adanya perkara yang juga diduga ada campur tangan dari Nurhadi.
"Mengkonfirmasi keterangan saksi terkait dengan pendaftaran perkara di PN Jakarta Utara dan adanya perkara yang diduga ikut diurus oleh tersangka Nurhadi," katanya.
Dalam kasus menjeratnya, Nurhadi berhasil diamankan oleh Lembaga antirasuah pada Senin, (1/6/2020) malam di kediamannya di kawasan Simprug, Jakarta Selatan bersama menantunya Rezky Herbiyono. KPK sebelumnya telah memasukkan keduanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.
Perkara yang menjerat Nurhadi dan Rezky merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 20 April 2016 di Jakarta. Dimana KPK telah menetapkan 4 tersangka lain, yakni Doddy Ariyanto Supeno, Edy Nasution, Eddy Sindoro dan Lucas dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Nurhadi dan Rezky diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan Pengurusan perkara perdata PT MIT melawan PT KBN kurang lebih sebesar Rp14 Miliar. Kemudian perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp 33,1 Miliar.
Selain itu, Nurhadi dan Rezky diduga menerima grarifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12, 9 Miliar. Sehingga, jika diakumulasikan, total uang yang diduga diterima kurang lebih berjumlah Rp46 Miliar.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq