Berkas Perkara Selesai, Legal Manager PT Duta Palma Group Duheri Tirta Segera Disidang
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Tirta. Berkas dakwaan tersebut terkait kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU). Pelimpahan berkas perkara ini merupakan tahap yang kedua atau P21.
"Hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap atau penyerahan tersangka dan barang bukti Suheri Terta Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 kepada JPU," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6/2020).
Dengan rampungnya berkas penyidikan, Ali menuturkan, maka Suheri Tirta kan ditahan selama 20 hari ke depan. Penahan terhitung aktif sejak hari ini, Rabu 3 Juni 2020 hingga 22 Juni 2020.
"Melanjutkan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 3 Juni 2020 sampai dengan 22 Juni 2020 di Rumah Tahanan KPK kavling C1," katanya.