Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Andika-Hendi Cabut Gugatan Hasil Pilgub Jateng, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Panglima TNI Andika Perkasa Perintahkan 3 Tersangka Penabrak Sejoli Dituntut Penjara Seumur Hidup

Selasa, 28 Desember 2021 - 12:43:00 WIB
Panglima TNI Andika Perkasa Perintahkan 3 Tersangka Penabrak Sejoli Dituntut Penjara Seumur Hidup
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menyebut bahwa dirinya telah memerintahkan penyidik maupun oditur militer untuk menuntut penjara seumur hidup terhadap tiga tersangka penabrak Hendi-Salsabila. Ketiga pelaku, yakni Kolonel P, Sertu AS, dan Kopda DA. 

"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya sudah kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup," tegas Andika saat ditemui di Kantor Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/12/2021). 

Andika menerangkan, pada dasarnya para tersangka bisa dijerat dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana. Namun, pihaknya tak memilih hal tersebut. 

"Sebetulnya pasal 340 KUHP ini memungkinkan hukuman mati. Tetapi kita ingin seumur hidup saja," jelasnya. 

Sebagaimana diketahui, Kolonel P, Sertu AS, dan Kopda DA ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini, Selasa (28/12/2021). Penetapan itu terkait kasus tabrak lari dan pembuangan jasad Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut