Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus
Advertisement . Scroll to see content

Andika-Hendi Cabut Gugatan Hasil Pilgub Jateng, Ini Alasannya

Senin, 20 Januari 2025 - 10:32:00 WIB
Andika-Hendi Cabut Gugatan Hasil Pilgub Jateng, Ini Alasannya
Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nomor Urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Priadi (Hendi) mengungkapkan alasan mencabut gugatan hasil Pilgub Jateng 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah tersebut diambil demi menjaga kondusivitas di wilayah Jateng.

"Alasan permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusivitas masyarakat di Jawa Tengah karena Jawa Tengah adalah masyarakat yang mencintai kerukunan kedamaian dan guyub," kata kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian dalam sidang perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

Dia berharap pencabutan gugatan ini dapat menyatukan kembali masyarakat Jateng. 

"Dengan pencabutan ini mudah-mudahan adanya keretakan dan ketidakkompakan selama 2 tahun terakhir sejak pemilu, pilpres dan sekarang pilkada, mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jawa Tengah," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Pan Mohamad Faiz menyampaikan pihaknya telah menerima pencabutan gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Jateng yang diajukan Andika-Hendi pada Senin (13/1/2025) lalu.

"Kami sampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima secara administratif permohonan pencabutan atau penarikan perkara 263 untuk PHPU gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah," kata Faiz kepada wartawan di Gedung MK, Senin (13/1/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut