Panglima TNI Larang Pengawalnya Nyalakan Strobo: Ganggu Saya juga
Menurut Agus, hanya dalam keadaan tertentu anggotanya bisa menggunakan strobo dan sirene. Biasanya, kata dia, fasilitas itu digunakan apabila ada kepentingan mendadak.
"Kecuali ada hal yang memang membutuhkan kita urgensi cepat kita harus ada di suatu tempat. Membutuhkan bantuan atau mungkin mungkin kita juga seperti ambulans," kata dia.
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho memutuskan membekukan penggunaan strobo dan sirene berbunyi 'tot tot wuk wuk' untuk kendaraan pengawalan (patwal). Pihaknya juga telah menghentikan penggunaan strobo dan sirene pada kendaraan yang mengawalnya, khususnya di saat lalu lintas (lalin) padat.
“Bahkan saya, Kakorlantas, saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi (saat lalin) padat, ini kita evaluasi biar pun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirene termasuk tot tot,” ujar Agus saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2025).
Editor: Reza Fajri