Panglima TNI soal Prajurit Aktif di Jabatan Sipil: Pensiun Dini atau Mundur
Senin, 10 Maret 2025 - 21:21:00 WIB
"Kita akan revisi yaitu yang berkaitan dengan lingkup tugas di Pasal 47, TNI bisa ke mana saja kemudian di usia di Pasal 53 dan satu lagi di kedudukan di Pasal 3," ujar Utut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama PEPABRI di ruang rapat Komisi I DPR, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
Editor: Rizky Agustian