Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Ancam Cabut Konsesi Tambang yang Mangkrak 2 Tahun, Soroti Proyek Masela
Advertisement . Scroll to see content

Panglima TNI Tinjau Penertiban Tambang Emas Ilegal PT KEL di Nabire Papua Tengah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:24:00 WIB
Panglima TNI Tinjau Penertiban Tambang Emas Ilegal PT KEL di Nabire Papua Tengah
Panglima TNI dan sejumlah pejabat negara meninjau penertiban kawasan hutan PT KEL terkait aktivitas tambang emas ilegal di Nabire, Papua Tengah. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meninjau penertiban kawasan hutan PT Kristalin Eka Lestari (KEL) di Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026). Penertiban dilakukan menyusul temuan aktivitas penambangan emas ilegal dan sejumlah pelanggaran perizinan di kawasan tersebut.

Kunjungan kerja itu bertujuan memastikan penertiban kawasan hutan serta pengamanan dari aktivitas pertambangan ilegal berjalan sesuai ketentuan. Dalam kegiatan tersebut, Jaksa Agung menyerahkan dokumen penguasaan kembali kawasan dan pencabutan izin PT KEL kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan didampingi Menteri Kehutanan dan Kepala BP BUMN.

Penertiban perusahaan tersebut dilakukan karena sejumlah pelanggaran, termasuk kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). PT KEL juga diduga belum memiliki jaminan reklamasi dan pascatambang.

Selain pelanggaran tersebut, aparat menemukan 17 tenaga kerja asing (TKA) ilegal di lokasi pada 4 Agustus 2026. Seluruh TKA tersebut kemudian telah dideportasi.

Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi mengatakan, kegiatan penertiban ini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk memperkuat penegakan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam.

Sinergi antarkementerian dan lembaga diharapkan memastikan kawasan hutan serta aset negara dikelola sesuai peraturan perundang-undangan dan mencegah pelanggaran yang berpotensi merugikan negara.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut