Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nadiem Makarim Masih Sakit usai Operasi, Sidang Dakwaan Ditunda
Advertisement . Scroll to see content

Panitera Pengganti PN Jaksel Nonaktif Tarmizi Divonis 4 Tahun

Senin, 12 Maret 2018 - 22:02:00 WIB
Panitera Pengganti PN Jaksel Nonaktif Tarmizi Divonis 4 Tahun
Panitera Pengganti PN Jaksel nonaktif Tarmizi divonis penjara selama empat tahun. (ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) nonaktif Tarmizi dengan pidana penjara selama empat tahun.

Majelis hakim yang diketuai Ni Made Sudani ‎dengan anggota Rustiyono , Mochamad Arifin, Sigit Herman Binaji dan Agus Salim menilai Tarmizi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor dalam delik penerimaan suap secara berlanjut. Tarmizi menerima suap bersandi sapi, kambing, ucapan terima kasih hingga titipan dengan total Rp425 juta dari dua pemberi suap.

Dua pemberi suap tersebut yakni advokat Akhmad Zaini (divonis 2 tahun 6 bulan) selaku kuasa hukum ‎PT Aquamarine Divindo Inspection‎ dan Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik (divonis 2 tahun 4 bulan). Majelis menggariskan, selain penerimaan uang, Tarmizi juga menerima fasilitas menginap di hotel dan fasilitas mobil untuk bepergian saat berada di Malang dengan nilai Rp9,5 juta.

Penerimaan Rp425 juta oleh Tarmizi lebih dulu dikaburkan atau disamarkan dengan penerimaan melalui transfer ke rekening office boy PN Jaksel.  Suap yang diterima Tarmizi tersebut agar Tarmizi memengaruhi hakim yang menangani perkara perdata wanprestasi antara Eastern Jason Fabrication Services (EJFS) Pte Ltd melawan PT Aquamarine Divindo Inspection. Dalam perkara ini, Tarmizi duduk sebagai panitera pengganti dengan ketua majelisnya adalah Djoko Indiarto.

"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tarmizi selama 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta yang apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 bulan," tegas hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan atas nama terdakwa Tarmizi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/3/2018).

Anggota majelis hakim Mochamad Arifin mengatakan, penerimaan suap tersebut juga dimaksudkan agar Tarmizi menghubungi hakim yang menangani perkara wanprestasi EJFS Pte Ltd melawan PT Aquamarine. Dari fakta persidangan, hakim Arifin menggariskan, Tarmizi sudah menghubungi hakim untuk memenangkan PT Aquamarine sesuai dengan kepentingan Akhmad Zaini.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut