Panji Gumilang Akan Ajukan Praperadilan Buntut Penetapan Tersangka Penistaan Agama
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka penistaan agama. Hal tersebut sedang dipelajari oleh tim kuasa hukumnya.
"Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh. Kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini," ucap Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, Rabu (2/8/2023).
 
                                Panji Gumilang kini resmi ditahan di Rutan Bareskrim setelah diperiksa intensif sejak Selasa (1/8/2023) kemarin. Kuasa hukum pun mengajukan penangguhan penahanan.
"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban," kata Hendra.
 
                                        Dia menjelaskan penangguhan penahanan diajukan karena Panji masih dalam proses penyembuhan patah tulang.
"Karena beliau itu kemarin kita dapat rekap medisnya berkaitan dengan patah tulang ya, tangan kiri, itu masih dalam proses penyembuhan, recovery dan beliau ada lagi history-history sakit yang lainnya," ujarnya.
Editor: Rizal Bomantama