Kuasa Hukum Roy Suryo Optimistis Menang, Keterangan Ahli Polda Dinilai Menguntungkan
JAKARTA, iNews.id – Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangajdi, menilai keterangan ahli hukum dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Hendri Jayadi Pandiangan, justru menguatkan dalil yang diajukan pihaknya dalam sidang praperadilan jilid III di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).
Menurut Gafur, meski ahli tersebut dihadirkan oleh Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon, sebagian besar pendapat yang disampaikan dinilai lebih menguntungkan pemohon.
"Kita harus memberikan apresiasi pada ahli karena ahli tadi kan dihadirkan Termohon Polda Metro Jaya yang tentu keterangannya harusnya lebih menguntungkan Polda Metro Jaya dong, tapi keterangan ahli tadi, pendapatnya banyak lebih menguntungkan kita," kata Gafur.
Dia menjelaskan, pendapat ahli mengacu pada ketentuan perundang-undangan, termasuk Pasal 173 KUHAP yang baru mengenai hak seseorang mengajukan ganti rugi apabila penangkapan atau penahanannya tidak sesuai prosedur hukum.
Gafur menyebut ahli juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 yang mengatur besaran ganti rugi, yakni minimal Rp500 ribu hingga maksimal Rp100 juta.