Sidang Praperadilan Roy Suryo, Ahli Tegaskan Ganti Rugi Diatur KUHAP Bukan Semau Pemohon
JAKARTA, iNews.id – Ahli Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Hendri Jayadi Pandiangan yang dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan jilid III Roy Suryo menyatakan besaran ganti rugi akibat penangkapan atau penahanan yang dinyatakan tidak sah telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dia menegaskan nominal itu tidak dapat ditentukan secara sepihak oleh pemohon.
"Jadi praperadilan itu lembaga atau kewenangan yang diberikan kepada pengadilan untuk melakukan pemeriksaan terhadap salah satu sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, termasuk tuntutan, saya katakan tuntutan bukan gugatan. Tuntutan ganti kerugian akibat salah penangkapan dan penahanan itu," ujar Hendri dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).
Menurut Hendri, KUHAP memberikan hak kepada tersangka, terdakwa, maupun terpidana untuk mengajukan tuntutan ganti rugi apabila mengalami penangkapan atau penahanan yang tidak sah. Namun, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
"Jadi Pasal 173 itu memungkinkan adanya tuntutan ganti kerugian. Tetapi ada tiga alasan. Saya batasi yang mulia, tiga alasan itu," tuturnya.
Dia menjelaskan, alasan pertama adalah apabila tindakan penyidik bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Kedua, terjadi kekeliruan mengenai orang yang ditangkap atau ditahan. Ketiga, terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum.