Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp137 Miliar dan Cuci Uang Rp307 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Panji Gumilang Pinjam Rp73 Miliar atas Nama Al Zaytun tapi Masuk Rekening Pribadi

Kamis, 02 November 2023 - 18:31:00 WIB
Panji Gumilang Pinjam Rp73 Miliar atas Nama Al Zaytun tapi Masuk Rekening Pribadi
Panji Gumilang ditetapkan jadi tersangka TPPU (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini berawal dari penggelapan dana yang dilakukan Panji di tahun 2019.

Saat itu, Panji meminjam uang ke Bank J Trust atas nama Yayasan Pesantren Indonesia sebesar Rp73 miliar. Namun, berdasarkan hasil analisis, uang tersebut masuk ke rekening pribadi Panji. 

"Dari analisa tersebut penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari Bank J Trust sejumlah Rp73 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023). 

"Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan," sambungnya. 

Ditemukan juga pembelian aset sejak tahun 2016 sampai 2023 yang berasal dari uang yayasan.

"Inilah bukti tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik, dan penyidik pun melakukan tracing aset, terhadap beberapa aset dan rekening," katanya. 

Dari hasil temuan itu, ditemukan sekitar Rp1,1 triliun dugaan uang hasil TPPU.

Dalam perkara ini, Panji telah memenuhi unsur Pasal 372 KUHP terkait penggelapan. Kemudian, dia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut